top of page

BIDANG TRANSMIGRASI

 

Bidang Transmigrasi mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Transmigrasi berdasarkan data dan program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Melaksanakan pendaftaran, seleksi, penyuluhan dan pemindahan masyarakat / calon transmigrasi;

  • Mempublikasikan Program Ketransmigrasian;

  • Melaksanakan angkutan transmigrasi dan barang bawaan dari desa asal ke tempat penampungan / transito;

  • Memberi pengawalan ke daerah transmigrasi;

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



Bidang Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Transmigrasi memiliki 3 Seksi, yaitu :

1. Seksi Penyuluhan, Pendaftaran dan Seleksi

Seksi Penyuluhan, Pendaftaran dan Seleksi mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan Seksi Penyuluhan, Pendaftaran dan Seleksi berdasarkan data dan program Bidang Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Melakukan penyuluhan memotivasi masyarakat untuk bertransmigrasi;

  • Menyelenggarakan pendaftaran, seleksi sesuai dengan mekanisme yang ada untuk memperoleh calon transmigrasi yang berkwalitas;

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


Seksi Penyuluhan, Pendaftaran dan Seleksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Transmigrasi.

2. Seksi Penempatan Transmigrasi

Seksi Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan Seksi Penempatan Transmigrasi berdasarkan data dan program Bidang Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Memelihara, menyiapkan fasilitas transito dengan baik agar dapat dimanfaatkan dengan baik;

  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi / lembaga pemerintah dan swasta dalam rangka pemberangkatan/pemindahan transmigrasi;

  • Memberikan pembekalan kepada calon transmigrasi;

  • Membina, mengatur dan mengawasi calon transmigrasi dalam rangka mempersiapkan pemberangkatan (pra pemberangkatan);

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Penempatan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Transmigrasi.

3. Seksi Penyerahan dan Angkutan

Seksi Penyerahan dan Angkutan mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengerahan dan Angkutan berdasarkan data dan program Bidang Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Mempublikasikan program ketransmigrasian ;

  • Menghimpun pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi;

  • Melaksanakan angkutan transmigran dan barang bawaannya dari desa asal ke tempat penampungan;

  • Melakukan pengawalan ke daerah transmigran;

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


Seksi Penyerahan dan Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Transmigrasi.

bottom of page