top of page


BIDANG SOSIAL
Bidang Sosial, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan bidang sosial berdasarkan data dan program badan perencanaan dan pembangunan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan dalam tugas sesuai dengan yang diharapkan;
-
Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
-
Memerikasa dan mengevaluasi hasi kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;
-
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier;
-
Melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di bidang sosial;
-
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang sosial secara keseluruhan;
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.






bottom of page