top of page

BIDANG SOSIAL

 

Bidang Sosial, mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan bidang sosial berdasarkan data dan program badan perencanaan dan pembangunan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan dalam tugas sesuai dengan yang diharapkan;

  • Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;

  • Memerikasa dan mengevaluasi hasi kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier;

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di bidang sosial;

  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang sosial secara keseluruhan;

  • Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

bottom of page