top of page

BIDANG PELATIHAN

 

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja berdasarkan data dan program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Menyiapkan standar akreditas lembaga latihan, persyaratan perijinan pelatihan, sertifikasi guna menjamin proses kegiatan berlangsung lancar;

  • Membina, mengatur dan mengawasi lembaga latihan swasta dalam hal perijinan latihan, akreditas dan sertifikasi untuk menjamin hasil pelatihan yang berkwalitas;

  • Menginventarisasi kelembagaan, instruktur, pelatih, jenis kegiatan dalam rangka peningkatan produktifitas;

  • Mengembangkan program latihan dan pemagangan di lembaga latihan serta meningkatkan peran masyarakat untuk melaksanakan latihan;

  • Melaksanakan pemasyarakatan produktivitas melalui penyuluhan;

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja memiliki 3 Seksi, yaitu :

1. Seksi Pelatihan
Seksi Pelatihan mempunyai tugas :

Menyusun rencana kegiatan Seksi Pelatihan berdasarkan data dan program Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Menginventarisir data ijin lembaga latihan yang mencakup jumlah, lokasi, jenis kejuruan, status lembaga, fasilitas lembaga, kwalifikasi lulusan;

  • Mengkoordinir pelaksanaan perijinan lembaga latihan swasta;

  • Membina dan mengawasi kegiatan lembaga latihan swasta;

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.

2. Seksi Produktivitas Tenaga Kerja
Seksi Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan Seksi Produktivitas Tenaga Kerja berdasarkan data dan program Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Membina dan mengawasi serta meningkatkan kemampuan pengelola/instruktur kejuruan pada latihan swasta;

  • Melakukan koordinasi dengan organisasi profesi dan asosiasi dalam rangka peningkatan produktivitas tenaga kerja;

  • Melakukan pelatihan produktivitas tenaga kerja baik di perusahaan maupun masyarakat luas;

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Produktivitas Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.

3. Seksi Pemagangan dan Sertifikasi
Seksi Pemagangan dan Sertifikasi mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemagangan dan Sertifikasi berdasarkan data dan program Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

  • Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;

  • Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

  • Menyiapkan, menyusun, menetapkan ijin lembaga penyelenggaraan pelatihan pemagangan dan memberikan rekomen kepada perusahaan yang mengirim tenaga kerja pemagangan antar wilayah dan ke luar negeri;

  • Mengkoordinir pelaksanaan sosialisasi, promosi, seleksi dan penempatan peserta pemagangan baik dalam negeri maupun di luar negeri;

  • Menyiapkan bahan pembinaan dan penyuluhan sertifikasi dan akriditasi kelembagaan pelatihan untuk meningkatkan kwalitas penyelenggaraan latihan;

  • Menginventarisasi sertifikasi pelatihan tenaga kerja yang meliputi jenis sertifikat, penanda tanganan sertifikat pelatihan, jumlah lembaga pelatihan menurut akreditasi;

  • Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pemagangan dan Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.

bottom of page